Wanita-wanita yang Haram Dijadikan Istri
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa bukan semua wanita bisa dijadikan seorang istri, bahkan ada wanita yang haram dijadikan istri bagi seorang muslim, dan jika menikahinya maka tak sah nikahnya dan setiap berhubungan dianggap berzina. Adapun mereka adalah yang disebutkan di bawah ini.secara terperinci :
1. Wanita yang sudah bersuami dan statusnya masih menjadi istri dari suami tersebut.
2. Wanita yang sedang menjalankan iddah, baik iddah karena ditinggal mati suaminya atau diceraikan atau iddahnya orang yang menyetubuhi karena syubhat.
3. Wanita yang murtad atau keluar dari agama Islam, baik dengan perkataan, perbuatan atau dengan hanya berniat, sampai dia kembali ke agama Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Wanita kafir, selain wanita Nasrani dan Yahudi baik Budha, Hindu, Konghucu dan lain-lain. Adapun wanita Nasrani dan Yahudi maka boleh dinikahi seorang muslim dengan syarat-syarat yang akan disebutkan pada bahasan yang akan datang.Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ (البقرة الآية (۲۲۱)
"Dan janganlah menikahi wanita musyrik sebelum mereka beriman." (Al-Baqarah, 221)
5. Wanita yang menjadi mahramnya dari nasab (tali persaudaraan)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَلَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (النساء الآية (٢٣)
"Diharamkan ataskamu (mengawini) ibumu, anak- anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perem- puan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki- laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.Seperti ibu, nenek, saudara perempuan dan lain- lain.
6. Wanita yang menjadi mahram karena rodlo' (sesusuan). Sebagaimana firman Allah SWT;
وأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِنَ الرَّضَاعَةِ (النساء الآية (٢٣)
Ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara perem- puan sepersusuan.
7. Wanita yang mahram karena mushaharah (peri- paran). Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala:
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ الَّاتِي فِي حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِّسَائِكُمُ الَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا (النساء الآية (۲۳)
"Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan kamu sudah ceraikan) maka tidak berdosa kamu menga- wininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perka- winan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali jika telah terjadi di masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
Seperti ibu mertua dan lain-lain.
8. Setiap wanita yang akan menjadi istri kelima sebelum menceraikan salah satunya. Karena seorang muslim tidak boleh menikahi lebih dari empat istri. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا (النساء الآية (٣)
Dan kawinilah wanita-wanita yang kamu sengangi dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berbuat adil, maka (kawinlah) seorang saja atau budak- budak yang kamu miliki. Yang demikian adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
9. Wanita yang menjadi bibi istrinya atau saudarinya selama istrinya belum diceraikan atau meninggal dunia. Maka tidak boleh menikahi saudara perem- puannya atau bibinya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأَخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (النساء الآية (۲۳)
Dan(diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
10.Wanita yang bekas istrinya yang pernah diceraikan dengan talaq tiga, karena jika terjadinya demikian tidak boleh mengawininya lagi sampai dia kawin dengan orang lain. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidituna Aisyah radliallahu 'anha.
"Datang bekas istri Rifaah Al-Qurtu's kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, seraya berkata Wahai Rasullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, aku dulu adalah istri dari Rifaah, kemudian dia menceraikanku tiga kali ceraian, setelah itu kawin dengan Abdurrahman bin Zabîr sedangkan dia bagai baju yang layu (seorang yang tidak mampu melaksanakan jima'), lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkata apakah kamu ingin kembali kepada Rifaah. Tidak sampai kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (berhubungan badan)"
11. Wanita yang sedang menjalankan ihram baik de- ngan haji atau umrah berdasarkan hadits Rasulul- lah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
لا يَنْكِحُ المُحرم ولا يُنْكِحُ (رواه مسلم)
Seorang yang sedang menjalankan ikram tidak boleh dikawinkan atau mengawinkan.
12. Wanita itu tidak pernah dili'an, yaitu perempuan yang dituduh berselingkuh oleh suaminya tanpa bukti dan si istri membantah tuduhannya. Maka jalan keluarnya adalah si suami bersumpah empat kali bahwa dia orang yang benar ditambah pada sumpah yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia berbohong, begitu pula istri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
APA PERTANYAAN MU ??
note :
- Silahkan bertanya dengan diawali kalimat "Tanya Penghulu"